P3K
TOGGLE NAVIGATION
ESACO
Pengertian, Tujuan dan Pentingnya P3K
Posted on April 18, 2017 by adminesaco
Gambar-p3k
Dalam menjalankan aktivitasnya, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya di sekitarnya. Ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dll. Oleh karena itu, tentunya mereka akan mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pertolongan terhadap korban kecelakaan agar kondisi korban tidak bertambah parah dan tidak fatal akibatnya.
Pengertian, Maksud dan Tujuan P3K
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
P3K dilakukan dengan maksud memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. Adapun tujuan P3K antara lain :
Menyelamatkan nyawa
Meringankan penderitaan korban, seperti meringankan rasa nyeri
Mencegah cedera/penyakit bertambah parah, seperti mencegah perdarahan
Mempertahankan daya tahan korban
Menunjang upaya penyembuhan
Mencarikan pertolongan lebih lanjut
Tindakan P3K
Tindakan pertolongan yang harus dilakukan, meliputi :
Menilai situasi
Perhatikan situasi yang terjadi dengan cepat dan aman. Kenali bahaya yang mengancam diri sendiri, korban dan orang lain. Perhatikan sumber bahaya yang ada serta jenis pertolongan yang tepat. Tindakan pertolongan dilakukan dengan tenang. Perhatikan juga akan adanya bahaya susulan.
Mengamankan tempat kejadian
Perhatikan faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Utamakan keselamatan diri sendiri. Jauhkan korban dari bahaya dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat pelindung). Singkirkan sumber bahaya (misalnya putuskan aliran listrik, matikan mesin yang masih beroperasi) dan hilangkan faktor bahaya (misalnya dengan menghidupkan exhaust fan). Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada bahaya.
Memberikan pertolongan
Yang pertama dilakukan adalah menilai kondisi korban. Ini dapat dilakukan dengan cara memeriksa kesadaran, pernapasan, sirkulasi darah dan gangguan lokal. Kemudian tentukan status korban serta prioritas tindakan memberikan pertolongan. Pemberian pertolongan sesuai status korban, dapat dilakukan dengan cara sbb:
Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuhnya
Bila ada tanda henti nafas dan jantung, berikan resusitasi jantung paru
Selimuti korban
Bila luka ringan obati seperlunya
Bila luka berat, segera mencari bantuan medis yang tepat
Mencari bantuan
Jika memungkinkan, mencari bantuan orang lain untuk mengamankan tempat kejadian kecelakaan, menelepon RS/tenaga medis, mengambil alat-alat P3K, membantu mengatasi perdarahan, atau membantu memindahkan korban.
Fasilitas P3K
Untuk mendukung pelaksanaan P3K dibutuhkan fasilitas P3K, meliputi :
Personil atau petugas P3K
Jumlah petugas P3K disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan, faktor risiko di perusahaan dan jumlah shift kerja perusahaan. Untuk menjadi petugas P3K perlu dilakukan seleksi personil (seleksi kepribadian,kesehatan jasmani dan rohani, serta ketrampilan). Calon petugas yang telah diseleksi, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.
Adapun rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja berdasarkan klasifikasi tempat kerja dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Klasifikasi Tempat Kerja. Jumlah Pekerja Jumlah petugas P3K.
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah. 25 – 150. 1 orang
> 150 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang.
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi. < 100 1 orang
> 100 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang.
Kotak P3K
Bahan kotak P3K harus kuat. Kotak P3K mudah dipindahkan dan diberi label. Kotak P3K diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan terjangkau. Isi kotak P3K, jumlah dan jenis kotak P3K diatur berdasarkan Permenakertrans No : Per.15/Men/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja.
Ruang P3K
Ruang P3K harus cukup menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya. Kondisi ruang P3K harus bersih, terang dan memiliki ventilasi udara yang baik. Agar mudah saat memindahkan korban, pintu ruang P3K dibuat cukup lebar. Lokasinya mudah dijangkau dari tempat kerja, dekat dengan kamar mandi serta jalan keluar dan tempat parkir. Ruang P3K dilengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan berikut ini :
Wastafel dengan air mengalir
Kertas tisue/lap
Usungan/tandu
Bidai/spalk
Kotak P3K dan isi
Tempat tidur dengan bantal dan selimut
Tempat menyimpan tandu atau kursi roda
Sabun dan sikat
Pakaian bersih untuk penolong
Tempat sampah dan Kursi tunggu, bila diperlukan
Alat evakuasi dan alat transportasi
Alat evakuasi seperti tandu, kursi roda, dan alat lainnya yang digunakan untuk memindahkan korban ke tempat yang aman. Alat transportasi dapat berupa mobil ambulans atau kendaraan lainnya yang digunakan untuk pengangkutan.
Fasilitas tambahan
Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri, peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Komentar
Posting Komentar